Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung melaksanakan pelantikan Jabatan Fungsional sesuai Keputusan Bupati Klungkung Tentang Pengangkatan Pejabat Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Pejabat Fungsional Penera.
Adapaun pejabat yang dilantik adalah 2 orang Pejabat Pengawas Kemetrologian dan 2 orang Pejabat Penera.
Pejabat dilantik dan disumpah oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung dihadiri oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Klungkung
mewakili Kepala Badan dan pejabat di lingkungan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung. Dalam sambutannya Kepala Dinas menyampaikan selamat kepada pejabat fungsional yang baru, kedepan diharapkan dengan dilantiknya pejabat fungsional kedepannya Kegiatan kemetrologian dapat dilaksanakan secara mandiri di Kabupaten Klungkung dimana sebelumnya masih bekerjasama dengan Pemkab Buleleng. Dengan kelengkapan pejabat fungsional kedepan dapat dibentuk unit kemetrologian di kabupaten klungkung. Lebih lanjut Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan mengharapkan pejabat yang dilantik agar bekerja dengan maksimal dalam melayani masyarakat terkait kemetrologian.