Tera / Tera Ulang di Awal Tahun 2021
Kegiatan tera / tera ulang di Kabupaten Klungkung pada awal tahun 2021 dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 di 4 (empat) lokasi, yaitu SPBU 54.807.10 di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra – Negari; SPBU 54.807.02 di Jalan Raya Gunaksa – Gunaksa; PT. Adi Murti di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra – Gunaksa; dan PT. Bale Dhana Beton di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra – Kusamba. Pelayanan tera / tera ulang ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Tera / tera ulang dilakukan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) pada lokasi tersebut. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan UTTP, lalu dilakukan pengujian UTTP menggunakan peralatan standar ukuran metrologi legal. UTTP yang lolos uji kemudian dibubuhkan tanda tera sah. Tujuan dilakukannya tera / tera ulang yaitu untuk menjamin kebenaran pengukuran pada alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.