Kepala Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I Wayan Ardiasa,SE menyerahkan sertifikat HAKI berupa merk dagang kepada 12 orang pelaku UMKM. Penyerahan sertifikat bertempat di ruang rapat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung pada hari Selasa tanggal, 16 Maret 2021. Sertifikat merk yang diserahkan tersebut merupakan hasil fasilitasi yang dilakukan Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam kesempatan tersebut kepala Dinas menyampaikan beberapa hal terkait HAKI antara lain : Sertifikat HAKI penting dimiliki oleh pelaku usaha karena tidak sekedar sebagai perlindungan hukum juga untuk melindungi hasil cipta karya dan hak ekonomisnya, akan tetapi saat ini kesadaran pelaku UMKM untuk mendaftarkan merk dagang atau jasanya masih rendah, untuk itu perlu adanya sosialisasi yang lebih gencar.
Dinas Koperasi , UKM sebagai sentra HAKI di Kabupaten Klungkung telah memfasilitasi UMKM sebanyak 31 UMKM dengan rincian, 6 UMKM dalam proses pengajuan, 19 UMKM sudah terdaftar dan masih berlaku masa perlindungannya , 6 UMKM sudah berakhir masa perlindungannya dan harus diperpanjang Kembali.