http://Kegiatan sidang tera / tera ulang di Kabupaten Klungkung dilaksanakan di Pasar Rakyat Galiran, Kecamatan Klungkung pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 dan Rabu tanggal 16 Juni 2021. Sidang tera / tera ulang merupakan pelaksanaan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu. Pelayanan sidang tera / tera ulang ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kegiatan peneraan diawali dengan pemeriksaan UTTP, lalu dilakukan pengujian UTTP menggunakan peralatan standar ukuran metrologi legal yang tersertifikasi. UTTP yang lolos uji kemudian dibubuhkan tanda tera sah. Tujuan dilakukannya tera / tera ulang yaitu untuk menjamin kebenaran pengukuran pada alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Klungkung juga telah menyelenggarakan pelayanan sidang tera / tera ulang di Pasar Rakyat Kusamba, Kecamatan Dawan tanggal 6 April 2021 dan Pasar Rakyat Tusan, Kecamatan Banjarangkan tanggal 5 Mei 2021. Sidang tera / tera ulang tahun 2021 ini difokuskan terhadap UTTP yang digunakan para pedagang di pasar rakyat setempat dan lingkungan sekitar pasar rakyat.