KEPUTUSAN KEPALA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN, DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KLUNGKUNGNOMOR 19.a TAHUN 2022

Tentang Pembentukan Penunjukan Widyaiswara, Fasilitator Instruktur atau Pengajar pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian yang keanggotaanya dalam Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian Serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022

Tinggalkan komentar