Semarapura – Klungkung, Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng mengadakan kegiatan Pelayanan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang dilaksanakan di PT. Kresna Karya, Base Camp Desa Akah-Klungkung, SPBU 54.807.06 – Rama yang beralamat di Jl. Rama, dan PT. Bali Extract Utama yang berlokasi di Jl. Pantai Lepang, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan pada hari Kamis, 8 September 2022.
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan UTTP, lalu dilakukan pengujian UTTP menggunakan peralatan standar ukuran metrologi legal. UTTP yang lolos uji kemudian dibubuhkan tanda tera sah. Tujuan dilakukannya tera / tera ulang yaitu untuk menjamin kebenaran pengukuran pada alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.