PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DINI DARURAT PADA KOPERASI,UKM,PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Peringatan Dini Evakuasi


PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DINI DARURAT PADA KOPERASI,UKM,PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN


Ketika terjadi keadaan darurat diharapkan kepada seluruh penghuni gedung agar :


1. Menghentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui atau mendengar
adanya tanda bahaya atau ketika diminta untuk melakukan hal tersebut;
2. Tetap tenang dan jangan panik;
3. Matikan seluruh peralatan kerja serta tutup laci;
4. Jangan menunda untuk segera meninggalkan gedung, jangan membawa barang yang
lebih besar dari tas kantor/ tas tangan. Jika menggunakan sepatu hak tinggi agar dilepas
karena dapat menyulitkan dalam langkah kaki;
5. Segera lakukan evakuasi, menuju pintu/ tangga darurat. Ikutilah instruksi dan
bekerjasama dengan petugas yang bertanggungjawab atas keadaan darurat;
6. Pergi Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung/ menuju titik kumpul dan jangan
menghalangi petugas dan peralatan petugas yang bertanggungjawab atas keadaan
darurat;
7. Jangan masuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas atau
pihak yang berwenang akan hal tersebut.

Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran :
1. Pejabat / pegawai penghuni lantai menginformasikan adanya sumber api kepada petugas tanggap darurat gedung dan tanggap darurat listrik;
2. Petugas Tanggap Darurat gedung membunyikan alarm dan mengumumkan adanya kebakaran serta memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR);

Jika api tidak dapat dipadamkan, PetugasTanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
1. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klungkung;
2. Petugas Pelayanan Kesehatan;
3. Petugas Tanggap Darurat Gedung memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui pintu/tangga darurat;
4. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaksanakan absensi untuk mengetahui orang- orang yang ikut melakukan evakuasi;
5. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang
Situasi keamanan gedung.

PROSEDUR PENGGUNAAN ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR)

  1. Pegang selang dan arahkan selang ketitik pusat api;
    2.Posisi berdiri searah dengan arah angin agar upaya yang dilakukan maksimal dan arahkan nozzle ke pusat titik api;
    3.Tekan tuas atau squeeze untuk mengeluarkan isi APAR;
    4.Semprot nozzle yang dipegang ke arah kiri dan kanan api, agar media yang disemprotkan merata hingga api padam.

PROSEDUR PEMELIHARAAN APAR
1.Setiap alat pemadam api ringan harus di periksa 2 (dua) kali dalam setahun, yakni pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan; dan pemeriksaan dalam jangka 12 (dua belas) bulan;
2.Jika perlengkapan alat pemadam api ringan rusak atau cacat saat di temui dalam pemeriksaan, maka segera diperbaiki atau diganti dengan alat pemadam api ringan yang baik;
3.Setiap alat pemadam api ringan dilakukan percobaan secara berkala dengan jangka waktu tidak lebih dari 5 tahun;
4.Melakukan kontrol rutin dan membuat kartu kontrol APAR yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk.

Tinggalkan komentar