Dinas Koperasi Sosialisasi HKI, Perbekel : Daftarkan HKI

Untuk mengimbangi perkembangan usaha yang kian meningkat pelaku UMKM diharapkan dapat melindungi usaha yang dijalankan agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Guna memberikan pemahaman tentang perlindungan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung melaksanakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku UMKM di Desa Dawan Kaler Senin (24/2).

Sosialisasi diikuti oleh pelaku UMKM sebanyak 25 orang dengan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali. Perbekel Desa Dawan Kaler dalam acara pembukaan mengajak peserta untuk menyimak dengan baik sosialisasi yang diberikan oleh narasumber, dan yang paling penting adalah setelah mengetahui manfaat dari HKI perbekel mengajak pelaku UMKM untuk mendaftarkan HKI terkait usaha yang dimiliki. Dengan mendaftarkan HKI usaha yang dimiliki dapat terlindungi. Labih lanjut Perbekel Desa Dawan Kaler memohon untuk penjelasan terkait pendaftaran HKI seperti biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Sosialisasi HKI yang dilaksanakan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung melalui Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro bertujuan untuk memberikan informasi kepada pelaku UMKM dan masyarakat akan pentingnya perlindungan dan maanfaat serta apa yang dilindungi. “Dinas siap memfasilitasi dan membantu UMKM dalam mendaftarkan HKI” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung pada acara pembukaan sosialisasi.

 

 

 

Tinggalkan komentar