Tera ulang merupakan kegiatan membubuhkan kembali tanda tera sah pada alat UTTP (alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya) sebagai jaminan kepastian ukuran. Tera ulang di SPBU bertujuan untuk memberikan jaminan pada konsumen bahwa jumlah liter BBM yang dibeli sesuai dengan jumlah liter BBM yang tertera pada layar monitor pompa ukur BBM. Jangka waktu tera ulang pada pompa ukur SPBU ialah 1 (satu) tahun (berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018).
Pada hari Selasa, 9 Juni 2020 dilaksanakan tera ulang di SPBU 54.807.02 yang beralamat Jl. Gunaksa, Ds. Dawan, Kec. Dawan Kab. Klungkung dengan jumlah alat UTTP yang ditera ulang sebanyak 7 (tujuh) nosel. Selain itu pada hari yang sama dilaksanakan juga tera ulang di SPBU 54.807.03 yang beralamat Jl. Batutabih, Ds, Takmung, Kec. Banjarangkan dengan jumlah alat UTTP yang ditera ulang sebanyak 9 (sembilan) nosel. Kegiatan tera ulang ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Pelaksanaan tera ulang pada tahun ini cukup berbeda dibandingkan degan tahun-tahun sebelumnya. Dikarenakan tera ulang dilaksanakan pada masa pandemi virus corona, petugas tera ulang wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) dan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya transmisi virus corona.