Peringatan Dini Evakuasi
PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DINI DARURAT PADA KOPERASI,UKM,PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Ketika terjadi keadaan darurat diharapkan kepada seluruh penghuni gedung agar :
1. Menghentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui atau mendengar
adanya tanda bahaya atau ketika diminta untuk melakukan hal tersebut;
2. Tetap tenang dan jangan panik;
3. Matikan seluruh peralatan kerja serta tutup laci;
4. Jangan menunda untuk segera meninggalkan gedung, jangan membawa barang yang
lebih besar dari tas kantor/ tas tangan. Jika menggunakan sepatu hak tinggi agar dilepas
karena dapat menyulitkan dalam langkah kaki;
5. Segera lakukan evakuasi, menuju pintu/ tangga darurat. Ikutilah instruksi dan
bekerjasama dengan petugas yang bertanggungjawab atas keadaan darurat;
6. Pergi Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung/ menuju titik kumpul dan jangan
menghalangi petugas dan peralatan petugas yang bertanggungjawab atas keadaan
darurat;
7. Jangan masuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas atau
pihak yang berwenang akan hal tersebut.
Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran :
1. Pejabat / pegawai penghuni lantai menginformasikan adanya sumber api kepada petugas tanggap darurat gedung dan tanggap darurat listrik;
2. Petugas Tanggap Darurat gedung membunyikan alarm dan mengumumkan adanya kebakaran serta memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
Jika api tidak dapat dipadamkan, PetugasTanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
1. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klungkung;
2. Petugas Pelayanan Kesehatan;
3. Petugas Tanggap Darurat Gedung memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui pintu/tangga darurat;
4. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaksanakan absensi untuk mengetahui orang- orang yang ikut melakukan evakuasi;
5. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang
Situasi keamanan gedung.
PROSEDUR PENGGUNAAN ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR)
- Pegang selang dan arahkan selang ketitik pusat api;
2.Posisi berdiri searah dengan arah angin agar upaya yang dilakukan maksimal dan arahkan nozzle ke pusat titik api;
3.Tekan tuas atau squeeze untuk mengeluarkan isi APAR;
4.Semprot nozzle yang dipegang ke arah kiri dan kanan api, agar media yang disemprotkan merata hingga api padam.
PROSEDUR PEMELIHARAAN APAR
1.Setiap alat pemadam api ringan harus di periksa 2 (dua) kali dalam setahun, yakni pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan; dan pemeriksaan dalam jangka 12 (dua belas) bulan;
2.Jika perlengkapan alat pemadam api ringan rusak atau cacat saat di temui dalam pemeriksaan, maka segera diperbaiki atau diganti dengan alat pemadam api ringan yang baik;
3.Setiap alat pemadam api ringan dilakukan percobaan secara berkala dengan jangka waktu tidak lebih dari 5 tahun;
4.Melakukan kontrol rutin dan membuat kartu kontrol APAR yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk.