Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas PPID
Secara umum, PPID bertugas mengoordinasikan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. Adapun tugas-tugasnya meliputi:
- Mengoordinasikan pengumpulan informasi publik dari seluruh unit kerja.
- Melakukan pendokumentasian dan pengelolaan informasi publik.
- Melakukan verifikasi dan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Memberikan pelayanan permohonan informasi publik kepada masyarakat.
- Mengembangkan sistem pelayanan informasi dan dokumentasi berbasis teknologi informasi.
- Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
- Menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) melalui uji konsekuensi.
- Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala.
- Melakukan pembinaan dan koordinasi dengan PPID Pelaksana pada setiap perangkat daerah.
Fungsi PPID
Dalam menjalankan tugasnya, PPID memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Pengelolaan Informasi
- Menginventarisasi informasi publik.
- Mengklasifikasikan informasi menjadi:
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib diumumkan serta-merta.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi yang dikecualikan.
2. Pelayanan Informasi Publik
- Menerima permohonan informasi.
- Memproses permohonan sesuai ketentuan.
- Menyerahkan informasi kepada pemohon.
- Memberikan penjelasan apabila permohonan ditolak.
3. Pendokumentasian
- Mengelola arsip informasi.
- Memastikan informasi terdokumentasi dengan baik.
- Menjaga keamanan informasi yang dikecualikan.
4. Pengujian Konsekuensi
- Melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan.
- Menyusun berita acara hasil uji konsekuensi.
5. Penyelesaian Sengketa Informasi
- Menangani keberatan atas pelayanan informasi.
- Menyiapkan dokumen apabila terjadi sengketa informasi di Komisi Informasi.
6. Pembinaan
- Membina PPID Pelaksana.
- Meningkatkan kapasitas SDM pengelola informasi.
- Menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi.