Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tugas PPID

Secara umum, PPID bertugas mengoordinasikan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. Adapun tugas-tugasnya meliputi:

  1. Mengoordinasikan pengumpulan informasi publik dari seluruh unit kerja.
  2. Melakukan pendokumentasian dan pengelolaan informasi publik.
  3. Melakukan verifikasi dan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  4. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  5. Memberikan pelayanan permohonan informasi publik kepada masyarakat.
  6. Mengembangkan sistem pelayanan informasi dan dokumentasi berbasis teknologi informasi.
  7. Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
  8. Menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) melalui uji konsekuensi.
  9. Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala.
  10. Melakukan pembinaan dan koordinasi dengan PPID Pelaksana pada setiap perangkat daerah.

Fungsi PPID

Dalam menjalankan tugasnya, PPID memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Pengelolaan Informasi

  • Menginventarisasi informasi publik.
  • Mengklasifikasikan informasi menjadi:
  • Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
  • Informasi yang wajib diumumkan serta-merta.
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  • Informasi yang dikecualikan.

2. Pelayanan Informasi Publik

  • Menerima permohonan informasi.
  • Memproses permohonan sesuai ketentuan.
  • Menyerahkan informasi kepada pemohon.
  • Memberikan penjelasan apabila permohonan ditolak.

3. Pendokumentasian

  • Mengelola arsip informasi.
  • Memastikan informasi terdokumentasi dengan baik.
  • Menjaga keamanan informasi yang dikecualikan.

4. Pengujian Konsekuensi

  • Melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan.
  • Menyusun berita acara hasil uji konsekuensi.

5. Penyelesaian Sengketa Informasi

  • Menangani keberatan atas pelayanan informasi.
  • Menyiapkan dokumen apabila terjadi sengketa informasi di Komisi Informasi.

6. Pembinaan

  • Membina PPID Pelaksana.
  • Meningkatkan kapasitas SDM pengelola informasi.
  • Menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi.