Profil DKUKMPP

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perindustrian dan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan tugas di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perindustrian dan di bidang perdagangan;
  2. pelaksanaan      kebijakan     tugas     di     bidang     koperasi,     usaha      kecil dan menengah, bidang perindustrian dan di bidang perdagangan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perindustrian dan di bidang perdagangan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas tugas di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perindustrian dan di bidang perdagangan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat mempunyai tugas membantu kepala dinas menyelenggarakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kesekretariatan meliputi bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan.

Sekretariat Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan melaksanafungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
  2. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi di bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan pada dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
  2. pengelolaan data/informasi publik pada dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
  3. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan pada dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
  5. pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat (humas) pada dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
  6. pelaksanaan manajemen sumber daya aparatur pada dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan; dan
  7. pelaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sub Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan;
  2. Pelaksanaan verifikasi dan akuntansi keuangan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan; dan
  4. Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam mengoordinasikan perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data, kelembagaan koperasi, pengawasan dan pemeriksaan koperasi serta pemberdayaan dan pengembangan koperasi.

Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi melaksanakan fungsi:

  1. pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data, kelembagaan koperasi, pengawasan dan pemeriksaan koperasi serta pemberdayaan dan pengembangan koperasi;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data, kelembagaan koperasi, pengawasan dan pemeriksaan koperasi serta pemberdayaan dan pengembangan koperasi;
  3. pengoordinasian pemberian rekomendasi dan verifikasi dokumen izin usaha simpan pinjam koperasi, pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas;
  4. pengoordinasian pembentukan koperasi, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi;
  5. pengoordinasian pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam 1 (satu) kabupaten;
  6. pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;pengoordinasian      pembinaan, bimbingan dan supervisi pelaksanaan pengembangan sumber daya koperasi;
  7. pengoordinasian fasilitasi perluasan akses permodalan dan pasar bagi produk koperasi;
  8. pengoordinasian fasilitasi pengembangan kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya;
  9. pengoordinasian peningkatan perlindungan koperasi;
  10. pengoordinasian pelaksanaan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan bagi perangkat organisasi koperasi;
  11. pengoordinasian pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data, kelembagaan koperasi, pengawasan dan pemeriksaan koperasi serta pemberdayaan dan pengembangan koperasi;
  12. pengoordinasian evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data, kelembagaan koperasi, pengawasan dan pemeriksaan koperasi serta pemberdayaan dan pengembangan koperasi;
  13. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam mengoordinasikan perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan usaha mikro meliputi pengembangan, pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro serta peningkatan kualitas kewirausahaan;

Bidang pemberdayaan usaha mikro melaksanakan fungsi:

  1. pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan usaha mikro meliputi pengembangan, pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro serta peningkatan kualitas kewirausahaan;
  2. pengoordinasian fasilitasi dan pengembangan pasar bagi produk usaha mikro;
  3. pengelolaan data/informasi di bidang pemberdayaan usaha mikro meliputi pengembangan, pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro serta peningkatan kualitas kewirausahaan;
  4. pengoordinasian pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro;pengoordinasian perluasan pasar bagi produk usaha mikro;pengoordinasian pemberian rekomendasi izin usaha mikro kecil (IUMK);
  5. pengoordinasian pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan usaha mikro meliputi pengembangan, pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro serta peningkatan kualitas kewirausahaan;
  6. pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan usaha mikro meliputi pengembangan, pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro serta peningkatan kualitas kewirausahaan; dan
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bidang Perindustrian, mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam mengoordinasikan perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data, pembangunan sumber daya, sarana prasarana dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan Daerah, dan pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri dan infrastruktur penunjang industri yang perizinannya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, serta kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri.

Bidang perindustrian melaksanakan fungsi:

  1. pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data, pembangunan sumber daya, sarana prasarana dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan Daerah, dan pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri dan infrastruktur penunjang industri yang perizinannya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, serta kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data, pembangunan sumber daya, sarana prasarana dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan Daerah, dan pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri dan infrastruktur penunjang industri yang perizinannya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, serta kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri;
  3. pengelolaan sistem informasi manajemen industri Daerah;pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri dan inovasi industri;pengoordinasian pemberian rekomendasi perizinan di biang industri;pengoordinasian pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data, pembangunan sumber daya, sarana prasarana dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan Daerah, dan pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri dan infrastruktur penunjang industri yang perizinannya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, serta kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri;pengoordinasian evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data, pembangunan sumber daya, sarana prasarana dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan Daerah, dan pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri dan infrastruktur penunjang industri yang perizinannya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, serta kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bidang Perdagangan, mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam mengoordinasikan perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, pengembangan perdagangan luar negeri, dan kemetrologian.

Bidang Perdagangan melaksanakan fungsi :

  1. pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang pengembangan pasar dalam negeri dan luar negeri serta luar negeri serta kemetrologian;
  2. pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
  3. pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan di wilayah kerjanya;
  4. pemberian rekomendasi dan pelayanan penerbitan izin dan non perizinan usaha perdagangan;
  5. pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya, pengawasan distribusi, dan antar pulau, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat Daerah;
  6. pelaksanaan pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, promosi dan peningkatan akses pasar serta koordinasi penyediaan data dan informasi pelaku usaha sektor perdagangan (pelaku usaha mikro kecil menengah sektor perdagangan);
  7. penjaminan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Daerah;
  8. pemantauan distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Daerah;
  9. koordinasi lintas sektoral untuk ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Daerah;
  10. pemantauan harga dan stok dan pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerahpenyediaan data dan informasi harga serta ketersediaan stok dan pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Daerah;
  11. penyelenggaraan operasi pasar dan/atau pasar murah dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok di wilayah kerjanya;
  12. pengawasan pengadaan dan penyaluran barang kebutuhan pokok dan barang penting di wilayah kerjanya;
  13. pengawasan;pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya;
  14. koordinasi dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Daerah (KP3 Kabupaten), produsen, distributor, dan pengecer di tingkat daerah;
  15. penyelenggaraan, partisipasi penyediaan layanan informasi dalam pameran dagang nasional, pameran dagang lokal, dan misi dagang bagi produk ekspor asal 1 (satu) daerah;
  16. mengenai penyelenggaraan dan partisipasi pada pameran dagang nasional, pameran dagang lokal dan misi dagang dan produk ekspor unggulan daerah;penerbitan Surat Keterangan Asal;
  17. pembinaan terhadap pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor untuk perluasan akses pasar produk ekspor;
  18. penyediaan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Petugas Pengawas Tertib Niaga (PPTN), jabatan fungsional penera, pengamat tera, pengawas kemetrologian;
  19. penyediaan dan pelaksanaan pembinaan terhadap jabatan fungsional penera, pengamat tera, pengawas kemetrologian;
  20. penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan sistem informasi sumber daya manusia jabatan fungsional penera, pengamat tera, dan pengawas kemetrologian;
  21. penilaian angka kredit jabatan fungsional penera, pengamat tera, dan pengawas kemetrologian;
  22. fasilitasi pembentukan Pasar Tertib Ukur dan/atau Daerah Tertib Ukur; z. penyusunan dan pemeliharaan sistem mutu metrologi legal;
  23. pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia dan pelaku usaha di bidang pengendalian mutu;
  24. pelaksanaan pengawasan dan pembinaan mutu produk/ komoditi;pemetaan potensi komoditi daerah;
  25. monitoring mutu produk komoditi ekspor;
  26. pelaksanaan kajian hambatan ekspor terkait mutu;
  27. registrasi pelaku usaha komoditi ekspor; dan sosialisasi kebijakan pengawasan mutu produk;
  28. pengoordinasian pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar dalam negeri dan luar negeri serta luar negeri serta kemetrologian;
  29. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar dalam negeri dan luar negeri serta luar negeri serta kemetrologian; dan
  30. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.