Mendukung Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025

Dalam rangka mendukung Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai pada:
KANTOR LEMBAGA PEMERINTAH DAN SWASTA

  1. Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
  2. Tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoom, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan di Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta.
  3. Menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan.
  4. Menerapkan sistem reuse dan refill di area Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta untuk membatasi  penggunaan plastik sekali pakai.
  5. Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu.
  6. Melakukan pengolahan sampah organik dengan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain.
  7. Melakukan pengelolaan sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah.
  8. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu.
  9. Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta sudah harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan.
  10. Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.