Dalam rangka mendukung Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai pada:
KANTOR LEMBAGA PEMERINTAH DAN SWASTA
- Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
- Tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoom, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan di Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta.
- Menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan.
- Menerapkan sistem reuse dan refill di area Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta untuk membatasi  penggunaan plastik sekali pakai.
- Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu.
- Melakukan pengolahan sampah organik dengan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain.
- Melakukan pengelolaan sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah.
- Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu.
- Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta sudah harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan.
- Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.