Pengawasan UTTP di SPBU 54.807.06 dan KUD Panca Satya

Pengawasan UTTP di SPBU 54.807.06 dan KUD Panca Satya

Dalam rangka menjamin ketertiban ukur serta perlindungan konsumen, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan kegiatan pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP) pada Kamis, 15 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di SPBU 54.807.06 dan Koperasi Produsen KUD Panca Satya.

Pengawasan dilakukan oleh petugas metrologi legal dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap UTTP yang digunakan dalam kegiatan transaksi jual beli. Di SPBU 54.807.06, pemeriksaan difokuskan pada pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) untuk memastikan volume yang disalurkan sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan konsumen. Sementara itu, di Koperasi Produsen KUD Panca Satya, pengawasan dilakukan terhadap alat timbang yang digunakan dalam aktivitas usaha koperasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, UTTP yang digunakan pada kedua lokasi tersebut pada umumnya dalam kondisi baik dan masih sesuai dengan standar metrologi yang berlaku. Petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola usaha agar selalu menjaga keakuratan alat ukur serta secara rutin melakukan tera dan tera ulang sesuai jadwal yang ditetapkan.

Melalui kegiatan pengawasan ini, diharapkan tercipta kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen serta terwujudnya transaksi perdagangan yang jujur, adil, dan transparan. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan akan terus berkomitmen melakukan pengawasan metrologi secara berkala guna mendukung perlindungan konsumen dan tertib niaga di wilayah Kabupaten Klungkung.