INFO PENTING UNTUK WARGA & PELAKU USAHA KLUNGKUNG! 🏢✨
Semeton Klungkung, tahu gak kalau Pemerintah Daerah baru saja mengeluarkan aturan resmi melalui Perda Kab. Klungkung No. 1 Tahun 2025? Aturan ini dibuat khusus untuk menata perizinan ritel modern (minimarket, supermarket, mal) agar bisa tumbuh berdampingan secara sehat dengan Pasar Rakyat dan UMKM lokal kita! 🛒🌾
Beberapa poin penting yang wajib kita tahu:
⏰ Jam Operasional Dibatasi: Minimarket biasa gak bisa buka sembarangan sampai tengah malam lagi pada hari kerja (maksimal pukul 22.00 WITA).
🤝 Bela UMKM: Ritel modern wajib memberikan ruang (space) minimal 5% hingga 30% untuk produk-produk lokal agar produk daerah kita bisa naik kelas!
📍 Zonasi Jarak: Penempatan minimarket baru diatur ketat (minimal 1 hingga 5 km dari pasar tradisional tergantung wilayah) supaya pedagang kecil tidak gulung tikar.
Yuk, dukung terus ekosistem ekonomi daerah yang adil dan berpihak pada pedagang lokal! Bagikan informasi ini ke teman atau kerabat semeton yang punya usaha, ya! 👇
Untuk PERDA NOMOR 1 TAHUN 2025 Tentang pengembangan penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan Dapat Di Donload pada link berikut ya : https://diskoperindag.klungkungkab.go.id/download/perda-nomor-1-tahun-2025-tentang-pengembangan-penataan-dan-pembinaan-pusat-perbelanjaan-dan-toko-swalayan/
#Klungkung #PerdaKlungkung #KlungkungDaratan #NusaPenida #NusaLembongan #UMKMKlungkung #PasarRakyat #InfoKlungkung #RitelModern