Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung menetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Standar Pelayanan.
Standar pelayanan ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh aparatur dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, khususnya pelayanan:
- Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya (Uttp) – Sidang Tera Ulang
- Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya (Uttp) – Tempat Uttp Terpakai, Tempat Uttp Terpasang Tetap, Gudang Importir, Pabrik, Atau Laboratorium Lain
- Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBm Solar Bersubsidi
Melalui SK Standar Pelayanan ini, diatur secara jelas mengenai:
- Persyaratan Pelayanan.
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Jangka waktu penyelesaian layanan.
- Biaya/tarif layanan.
- Produk Pelayanan
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
Penyampaian SK Standar Pelayanan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen dinas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Untuk SK Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung bisa di download pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/1KK0Kw9netU_RYMWrChyeiiroTtvtdkgX/view?usp=drive_link